BeritaKab.ROHILSosial

Bupati Rohil Bistamam Tegaskan Komitmen Tertibkan Bagansiapiapi, KTV Sampai Jumpa Disegel

×

Bupati Rohil Bistamam Tegaskan Komitmen Tertibkan Bagansiapiapi, KTV Sampai Jumpa Disegel

Sebarkan artikel ini

Rohil,(Jurnalriau.com) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan keseriusannya menjaga kesepakatan umum dan ketenteraman masyarakat.

Hal ini diwujudkan dengan tindakan tegas berupa penertiban dan janji tempat karaoke (KTV) ‘See You’ di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Kegiatan penertiban dan penerimaan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dan kesepakatan bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rohil, perwakilan Polres Rohil, kelompok mahasiswa, serta masyarakat tokoh.

Bupati Rohil H Bistamam, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir Syafnurizal, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari masyarakat penyakit (pekat).

“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mencerminkan segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penerimaan KTV ‘See You’ ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam menegakkan aturan dan menjaga Permintaan di Bagansiapiapi,” ujar Bupati Bistamam.

Lebih lanjut, Bupati Bistamam mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Rokan Hilir untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama menjaga Bagansiapiapi dan seluruh wilayah Rokan Hilir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan penertiban dan penerimaan KTV ‘See You’ ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Bangko beserta jajaran, Kapolsek Bangko beserta anggota, Lurah Bagan Barat, serta perwakilan mahasiswa dan masyarakat tokoh.

Sebelum tindakan perjanjian dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu mengadakan rapat teknis di Kantor Dinas DPMPTSP. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi KTV ‘See You’ untuk memasang spanduk pengumuman penutupan operasi dan kegiatan usaha.

Spanduk tersebut juga memuat sanksi ancaman pidana bagi pihak yang melanggar segel, sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemkab Rokan Hilir dan Polres Rokan Hilir. Kegiatan penertiban dan pengampunan ini berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh perangkat RT setempat, tokoh masyarakat, kelompok pelajar, serta awak media.(Inf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *