Tanami Sawit di Daerah Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Resmi Gugat PT.Serikat Putra

Pekanbaru (FI) – LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) kembali melakukan gugatan legal standing terhadap PT.Serikat Putra yang telah melakukan penanaman sawit di daerah sepedan sungai yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dan juga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzonenya atau Penyanggahnya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit,”ungkap Soni Ketua LSM Lingkungan Hidup di Pekanbaru ,Jum’at (24/05/2024).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya kita dari LSM Lingkungan Hidup AJPLH telah mengajukan gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup terhadap PT.Serikat Putra dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw karena mengusai lahan sawit dalam kawasan hutan negara sesuai dengan peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 setelah kita mengambil titik kordinat di lokasi kebun milik PT.Serikat Putra.

Dan kita hari ini kembali telah mengajukan gugatan terhadap PT.Serikat Putra ke PN Pelalawan karena telah melakukan penanaman di daerah sepadan sungai dengan tanamn sawit dan terus sampai dengan saat ini masih saja di panen.

“Seharusnya jika memang sudah terlanjur di tanam daerah sepadan sungai tersebut harusnya dihutankan atau dibelukarkan kembali tidak boleh dilakukan pemanenan terhadap daerah aliran sungai yang telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan,”terang soni.

Tidak tangung-tanggung ada sekitar ±400 hektar luas daerah sepadan sungai yang ditanami sawit oleh PT.Serikat Putra sepanjang sungai kerumutan ± 12 Km, sungai terbangiang sepanjang ± 10 Km, sungai air terjun sepanjang ± 5 Km , sungai lubuk ajo sepanjang ± 5 Km, sungai tangguk tinggal ± 4,5 Km, sungai sadak ±3,5 Km dengan panjang keseluruhan ±40 Km.

Dalam gugatan tersebut kita meminta kepada majelis hakim bahwa PT.Serikat Putra telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penanaman sawit didaerah sepadan sungai, sehingga dengan demikian sudah sewajarnya jika PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara a quo supaya menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA dengan menanami dan menggantinya dengan tanaman kehidupan/penyangga, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang berada di sepadang sungai kerumutan sepanjang ± 12 Km, sungai terbangiang sepanjang ± 10 Km, sungai air terjun sepanjang ± 5 Km , sungai lubuk ajo sepanjang ± 5 Km, sungai tangguk tinggal ± 4,5 Km, sungai sadak ±3,5 Km dengan panjang keseluruhan ±40 Km dengan luas keseluruhanya ± 400 (empat ratus ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehidupan/peyangga dan kemudian setelah itu melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala per 6 (enam) bulan.

“Dan untuk menjamin pulihnya keadaan OBJEK SENGKETA setelah di lakukanya kembali penanaman tanaman kehidupan/peyangga, maka sudah sewajarnya jika PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara a quo, supaya menghukum TERGUGAT untuk menyetor Dana Jaminan Pemulihan Terhadap OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliyar rupiah).

Dalam gugatan legal stending kita menarik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan c/q Bupati Pelalawan, Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, ATR/BPN Kabupaten Pelalawan dalam perkara ini, agar terlibat dalam proses pemeriksaan perkara a quo di PN Pelalawan,”terang soni.

“Dan kita tinggal menunggu No Perkara dan jadwal sidang serta pemanggilan para pihak pada hari yang akan ditentukan oleh PN Pelalawan,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *