Kuasai Lahan Dalam Kawasan Hutan LSM Lingkungan Hidup Gugat Warga Tapung di PN Bangkinang

KAMPAR,fokusinvestigasi.com :

LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing di PN Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau terhadap salah seorang warga tapung bernama Supono yang menguasai kawasan hutan negara HPT (Hutan Produksi Terbatas) dengan menanami sawit dan membuka usaha ternak ayam, Senin 12/02/2024.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana perkara No: 11/Pdt.G/LH/2024/PN.Bkn Senin 04/03/2024 di hadiri oleh Penggugat diwakili oleh Soni,S.H.,M.H.,C.Md dan Tergugat hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Polman Sinaga S.H dan Turut Tergugat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan tidak hadir pada sidang perdana ini.

Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dewi Darimi,S.H.,MH dan Hakim anggota satu Andi Graha,S.H.,M.H dan Hakim angota dua Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H dengan panitera pengganti Novi Yulianti S.H.,MH.

Sidang ditunda dua minggu kedepan pada senin 18/03/2024 masih dalam agenda pemeriksan kehadiran para pihak.

Hamdani Ketua LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar mengatakan bahwa hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup AJPH dan awak media menemukan bahwa lahan perkebunan sawit dan usaha ternak ayam milik Supono di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Provinsi Riau benar berada dalam kawasan hutan negara HPT (Hutan Produksi Terbatas).

“Dan ini sesuai dengan titik kordinat yang kami ambil menggunakan aplikasi peta kawasan hutan provinsi riau 903 benar usaha kebun sawit dan ternak ayam milik supono berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan,”ungkap dani.

Malah ada isu yang beredar ada oknum dinas kehutanan provinsi riau yang mendapatkan upeti dari usaha supono ini yang berada dalam kawasan hutan tersebut.

“Intinya kami tidak hanya akan kejar kasus perdatanya saja tetapi kami juga akan kejar pidananya dengan membuat laporan ke gakkum klhk pusat dan oknum dinas kehutanan yang diduga terima upeti selama ini juga agar diperiksa dan ditindak,”tegas dani.

Ini sesuai Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Nomot 41 Tahun 1999 “Masyarakat dan Atau Perorangan Berperan Serta Dalam Pengawasan Kehutanan”.

“Apalagi kami perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan secara swadaya masyarakat,”tutup dani……Bersambung.(Team Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *