Pangkalan Kerinci,(Jurnalriau.com) – Masih banyak mobil jenis colt diesel dan colt pick up dijadikan kendaraan pengangkut karyawan ke PT. Riau Andalan Pulp and Papper (PT. RAPP) dan Perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini dinilai KAMMI Pelalawan diduga lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, seharusnya Dishub Pelalawan menindak tegas mobil truk terbuka pengakut orang atau karyawan tersebut.
Padahal, dalam Pasal 137 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Selain itu, informasi diterima media bahwa Dishub Pelalawan akan mengajukan ke Kementerian terkait terbitkan izin truk dirubah fungsi menjadi angkutan orang, tentunya dinilai tidak memanusiakan para pekerja.
“Kami harap pemerintah daerah untuk segera memanggil dan memberikan teguran serta memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan yang menggunakan truk angkutan barang sebagai angkutan orang,” kata Ketua KAMMI Pelalawan, Wahyu Widodo, Rabu (30/4/2025).
Lanjut Wahyu, dengan teguran dan sanksi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban tewas yang disebabkan penyalahgunaan kendaraan angkutan barang.
Ia juga memberikan masukan kepada Pemerintah daerah bersama pihak perusahaan baik itu perkebunan kelapa sawit maupun PT. RAPP harus membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait angkutan karyawan.
“Isi perjanjian nota kesepahaman harus dipertegas, yakni bagi perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi. Sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya dan apabila kesalahan itu fatal dan besar maka izin perusahaan bisa dicabut,” tegasnya.
Hal senada, juga disampaikan Ketua IPM-KP (Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pelalawan), Rorin Ardiansyah menegaskan, selama tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah, korban tewas akibat truk angkutan barang tidak akan dapat dicegah, bahkan korban tewas akan terus bertambah.
“Kalau seperti ini terus menerus di biarkan dengan aturan yang tidak di taati, mau makan beberapa korban lagi??. Selama ini korban tewas akibat penyalahgunaan pemakaian kendaraan angkutan sudah sangat banyak,” ucap Rorin Ardiansyah.
“Penggunaan truk angkutan barang dan dipergunakan untuk mengangkut penumpang sudah jelas melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pelakunya juga akan dikenakan sanksi,” Tambah mahasiwa yang baru baru melakukan aksi di kantor Gubernur Riau.
Sebagai informasi, belum lama ini sebuah truk angkut barang yang membawa karyawan PT Empat Res Bersaudara (ERB) terjun ke Sungai Segati di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Insiden terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Insiden ini menewaskan 15 orang, dan 17 orang berhasil selamat. Truk tersebut membawa 32 orang, termasuk anak-anak, yang diduga sedang berbelanja ke pasar Desa Segati.****