Proyek 7M Pemkab Siak Gunakan Tanah Urug Ilegal di Sungai Rawa

Siak,Fokusinvestigasi.com – Proyek bernilai milyaran rupiah Pemkab Siak menggunakan tanah urug ilegal untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota untuk pekerjaan peningkatan jalan Syarifah Fadlun Kampung Rawa Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak. Minggu (12/05/2024)

Pantauan awak media dilapangan, diketahui tanah urug yang digunakan untuk menimbun jalan tersebut berasal dari beberapa tempat quary yang tidak berizin di Kecamatan Dayun.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui padal lokasi pekerjaan tersebut, Rustam yang merupakan warga setempat dan juga ikut serta bekerja pada proyek tersebut membenarkan bahwa tanah urug tersebut berasal dari Dayun dan masuk sampai 60 mobil dalam satu hari.

“Tanah ni dari dayun bang, masuk sekitar 60 mobil sehari kalau cuaca bagus,” katanya kepada awak media ini.

Menurut informasi yang dihimpun, perusahaan yang melakukan pekerjaan tersebut adalah PT Hasrat Tata Jaya dengan nilai kontrak Rp. 7.086.364.000,00 ( tujuh milyar delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan waktu
Pengerjaan selama 210 hari kerja dab terhitung mulai tanggal 15 maret 2024.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui via telepon whatsapp, terkait dengan Dinas PU Kab Siak manggunakan tanah urug ilegal untuk melakukan pekerjaan, Kapolres Siak belum memberi tanggapan untuk hal tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab Siak. (Muliya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *