Ini Alasan LSM Bidang Kehutanan Gugat PT.Serikat Putra ke PN Pelalawan

Pelalawan, fokusinvestigasi.com – LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi gugat PT.Serikat Putra ke PN Pelalawan, Senin (13/05/2024).

Adapun alasan LSM Lingkungan Hidup melakukan gugatan Legal Stading Karena PT.Serikat Putra memiliki HGU berada dalam kawasan hutan HPK, HP dan HPT di Desa Angkasa dan Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan luas keseluruhanya ± 183,5 hektar.

Bacaan Lainnya

“Benar kita sudah masukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup ke PN Pelalawan pada hari senin 13/05/2025,”ungkap Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup.

Dan ini sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 73 yang berbunyi :

* Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Hutan;

Organisasi Lingkungan Hidup bidang kehutanan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:

1.Berbentuk Badan Hukum.

2.Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan.

3.Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya.

Dari hasil telaah yang dilakukan LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awak media Rabu,01/05/2024 didapatkan bahwa lahan PT.Serikat Putra yang berada di Desa Angkasa dan desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan seluas ±140 (Seratus Empat Puluh) hektar dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) dan 38,1 (Tiga Puluh Delapan Koma Satu) hektar dalam Kawasan HP (Hutan Produksi) dan 5,4 (Lima Koma Empat) haktar dalam Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).

Atas dasar inilah kita melakukan gugatan legal standing di PN Pelalawan karena sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 status lahan yang dikuasai oleh PT.Serikat Putra sampai dengan saat ini masih dalam status kawasan hutan,”terang Soni.

Gugatan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Bidang Kehutanan telah teregesterasi di PN Pelalawan dengan No Perkara : 20/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw dan tinggal menunggu jadwal sidang dan pemanggilan para pihak.

Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak perusahaan PT.Serikat Putra dan pihak PN Pelalawan yang memberikan keterangan terkait gugatan legal standing yang dimasukan LSM Lingkungan hidup pada hari senin 13/05/2024…….Bersambung.(Team Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *