Diduga Palsukan Dokumen, Caleg PPP Pesisir Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumbar (FI) – Salah seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu yang diajukannya sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, terkait kasus dugaan dokumen palsu pada Pemilu 2024-2029 yang melibatkan seorang caleg PPP inisial IA, sudah diterima pihaknya dari Bawaslu sejak 15 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Setelah kami lakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk ahli. Pada 30 Maret 2024 kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor IA.

“Selanjutnya pada Senin 1 April 2024 kami lakukan pemeriksaan terhadap IA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada hari itu juga berkas langsung kami limpahkan ke jaksa selaku penuntut umum,” ungkapnya pada wartawan di Painan, Kamis (4/4/2024).

Andra menyebutkan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, namun tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu dan saat ini berada di kediamannya.

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Sumbarkita.id,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan, laporan 004 terkait dugaan dokumen palsu pencalonan salah satu anggota DPRD setempat, memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Laporan masyarakat dengan nomor registrasi 004 sudah kami plenokan bersama tim Gakkumdu, dan hasilnya disepakati memenuhi unsur pidana sesuai pasal 520,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, Senin (25/3) lalu.

“Hari ini akan kami limpahkan ke pihak kepolisian. Proses penyelidikan di kepolisian akan bergulir selama 14 hari ke depan. Nanti apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, kita tunggu saja hasilnya dari kepolisian,” ucapnya lagi.

Diketahui, dugaan tindak pidana pemilu ini adalah terkait dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah palsu, salah seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA daerah pemilihan (dapil I) yang meliputi wilayah IV Jurai-Batang Kapas.

Mengutip Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *